Minggu, 18 Oktober 2009

ETIKA BISNIS DALAM HAK PATEN NOKIA

ETIKA BISNIS DALAM HAK PATEN NOKIA

I. PENDAHULUAN
Perlunya etika dalam berbisnis. Pada saat ini, mungkin ada sebagian masyarakat yang belum mengenali apa itu etika dalam berbisnis. Bisa jadi masyarakat beranggapan bahwa berbisnis tidak perlu menggunakan etika, karena urusan etika hanya berlaku di masyarakat yang memiliki kultur budaya yang kuat.

Apakah itu etika? Etika dapat diartikan sebagai pegangan atau orientasi dalam menjalani hidup. Ini berarti tindakan manusia selalu mempunyai tujuan tertentu yang ingin dicapainya. Ada sasaran dan arah dari tindakan atau hidup manusia. Banyak sekali definisi yang berkaitan dengan etika. Tetapi pada intinya adalah, semua norma atau “aturan” umum yang perlu diperhatikan dalam berbisnis merupakan sumber rujukan nilai-nilai yang luhur dan kebajikan. Etika berbeda dengan hukum atau regulasi, di mana hukum dan regulasi jelas aturan main dan sanksinya, atau dengan perkataan lain hukum atau regulasi adalah etika yang sudah diformalkan.

Jadi dengan demikian, etika tersebut memang tidak memiliki sanksi yang jelas, selain barangkali sanksi moral, atau sanksi dari Yang Maha Kuasa. Jadi, jika bersandar kepada definisi hukum, maka melanggar etika belum tentu berarti melanggar hukum. Jika melanggar hukum, sanksinya jelas berupa pidana atau perdata, sementara itu melanggar etika sanksinya tidak jelas, atau hanya sanksi moral semata. Jadi, sering etika tidak begitu diperhatikan.

Dalam prinsip-prinsip etika bisnis terdapat salah satu yang penting yaitu tanggung jawab moral, persoalan pelik yang harus dijawab pada tempat pertama adalah manakah kondisi bagi adanya tanggung jawab moral. Seperti di lingkungan perusahaan ada banyak interaksi antar pribadi maupun institusi yang terlibat di dalamnya. Dengan begitu kecenderungan untuk terjadinya konflik dan terbukanya penyelewengan sangat mungkin terjadi. Baik dalam tataran manajemen ataupun personal dalam setiap team maupun hubungan perusahaan dengan lingkungan sekitar. Dengan adanya prinsip tersebut dapat dikatakan bahwa perusahaan harus bertanggung jawab atas tindakan dan kegiatan bisnisnya yang mempunyai pengaruh atas orang-orang tertentu, masyarakat, serta lingkungan dimana perusahaan itu beroperasi. Maka, secara negatif itu berarti suatu perusahaan harus menjalankan kegiatan bisnisnya sedemikian rupa sehingga tidak merugikan pihak-pihak tertentu dalam masyarakat.

II. ISI
1.Nokia Dituduh Langgar Hak Paten

raksasa ponsel Finlandia, Nokia, dituntut karena dianggap melanggar hak paten. Fitur menjawab telepon tanpa menyentuh ponsel konon sudah dipatenkan pihak lain. Cari sensasi? "Nokia telah melanggar hak paten penemuan kami. Yaitu teknologi yang memungkinkan pengguna ponsel untuk bisa menerima telepon masuk tanpa menyentuh ponsel. Semisal, lewat piranti hands-free dan voice control," tutur Antti Kosunen, Chief Executive Anadeus, sebuah perusahaan yang mengadvokasi urusan hak pemegang paten.

Kosunen juga menambahkan, pihaknya belum tahu seberapa banyak dana kompensasi yang diinginkan Jari Lahtinen, penemu teknologi terkait. Namun disinyalir nilainya setara dengan nilai produksi Nokia. "Kita bicara jutaan dolar atau puluhan juta euro," tandas Kosunen.

Menurut informasi Kosunen, Lahtinen telah mengajukan hak paten tersebut tahun 1995 dan hak paten itu diberikan tahun 2003. "Ketika itu ia menghubungi Nokia, namun Nokia menampik dengan alasan tidak tertarik," Kosunen menambahkan.
Kata-kata tinggal kata-kata. Nyatanya, Nokia menggunakan teknologi tersebut akhir tahun 1990. "Ini jelas-jelas suatu pelanggaran karena Nokia tahu betul akan adanya hak paten tersebut," kata Kosunen.

Sementara itu dari pihak Nokia, yang diwakili juru bicaranya Riitta Mord mengatakan, kasus ini hanya berhubungan dengan penggunaan teknologi di Finlandia dan pihaknya tengah menyelidiki akan kebenaran hak paten tersebut.
Sidang pertama kasus ini sejatinya akan dimulai tahun depan. Namun, proses pengambilan keputusan akhirnya mungkin akan makan waktu yang lama. Bisa tahunan, imbuh Kosunen.

Sumber : http://www.studiohp.com/news_detail.php?id=4847&sub=lain

BAB III
PENUTUP
Kejadian di atas melanggar etika dalam berbisnis. Terutama prinsip-prinsip dari etika bisnis, antara lain prinsip kejujuran, prinsip keadilan dan prinsip saling menguntungkan.
Pada prinsip keadilan, Nokia telah bertindak tidak adil. karena memanfaatkan hak paten milik perusahaan lain.
Sedangkan pada prinsip saling menguntungkan sudah jelas bahwa yang diuntungkan disini hanya Nokia. hal ini terlihat karena akibat dari kasus banyak perusahaan lain yang dirugikan.

Di Susun Oleh :
1.Anggi Y Martuka ( 10206106 )
2.Catur Kristianto ( 10206187 )
3.Sigit Pramono ( 10206917 )

Tidak ada komentar:

Posting Komentar